Dugaan Penyaluran Benih Bening Lobster Ilegal di Agrabinta, Cianjur: APH Diminta Usut Tuntas


AGRABINTA, CIANJUR – Tim investigasi menemukan dugaan praktik penyaluran benih bening lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Agrabinta, Cianjur, Jawa Barat. Temuan ini menyoroti peran dua individu, Suheri, Ketua Rumpun Nelayan Cikole, dan Endang Bagja, pemilik Koperasi Garam, yang diduga terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Badan Layanan Umum (BLU) terkait.
Investigasi mendalam mengungkapkan dugaan penyalahgunaan koperasi tambak garam milik Bapak Endang sebagai sarana jual beli BBL kepada Bapak Haji Uloh. Transaksi ini diduga tidak didukung oleh dokumen SOP yang diperlukan maupun kerja sama resmi dengan pihak BLU Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selain itu, Suheri, Ketua Rumpun Nelayan Cikole, yang berlokasi di Kampung Bakorsari RT 002 RW 005 Desa Sinarlaut, juga diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Tim investigasi menduga adanya “bekingan” dari Kepala Desa Sinarlaut dalam praktik yang jauh dari kata SOP ini. Lebih lanjut, informasi yang diperoleh mengindikasikan bahwa salah satu tokoh ulama setempat, Ustaz Haji Sahlan (dikenal sebagai Pelor), juga diduga menjadi “beking” dalam kegiatan ini.
Menyikapi temuan ini, tim investigasi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Markas Besar Polri, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat, untuk segera mengusut tuntas dugaan peredaran BBL ilegal ini.
Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan BBL Ilegal
Perizinan penangkapan dan perdagangan benih bening lobster saat ini sedang dalam proses penataan oleh pemerintah. Nelayan diwajibkan mengurus izin melalui koperasi atau Kelompok Usaha Bersama (KUB), mengajukan permohonan ke BLU KKP, serta melalui proses verifikasi data dan jenis benur.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal terkait BBL dapat dikenakan sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 102A, menyatakan bahwa pelaku yang menyelundupkan benih bening lobster tanpa izin dapat dijerat hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, perdagangan BBL tanpa izin juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sanksi administratif seperti denda dan pencabutan izin juga dapat diterapkan.
Pentingnya penegakan hukum ini ditekankan mengingat potensi kerugian negara dari sektor retribusi yang tidak masuk akibat praktik ilegal ini.
Redaksi
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

