Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

Senin, 31 Agustus 2026 15:39|

​KOTA TANGERANG — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase di ruas Jalan Raya KH Hasyim Ashari (Nerotog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menuai sorotan tajam. Proyek bernilai lebih dari Rp10,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten TA 2026 ini diduga kuat dikerjakan tanpa mengindahkan standar teknis konstruksi, mengabaikan keselamatan warga, serta diwarnai dugaan tindak pidana.

​1. Rincian Data Proyek

  • ​Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Ruas Jalan R.H. Hasyim Ashari
  • ​Instansi Penanggung Jawab: Pemerintah Provinsi Banten — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
  • ​Penyedia Jasa (Kontraktor): CV. AGUNG PUTRA JAYA ABADI
  • ​Konsultan Pengawas: PT. BIGHI KONSULTAN PRAKARSA
  • ​Nomor Kontraktor / SPK: 600.1.9/05.SPK/RDRU/BH/DPUPR/2026
  • ​Nilai Paket Pekerjaan: Rp10.896.572.000,00 (Terbilang: Sepuluh Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)
  • ​Tanggal Kontrak: 25 Juni 2026 | Waktu Kerja: 173 Hari Kalender
  • ​Metode Pemilihan: E-Purchasing | Sumber Dana: APBD T.A. 2026

​2. Alur Kronologi & Temuan Pelanggaran di Lapangan

​A. Pemasangan U-Ditch Menyalahi Prosedur & Memakan Korban

​Secara teknis, metode pemasangan unit beton U-Ditch di lokasi terindikasi kuat menyalahi prosedur standar konstruksi. Pengerjaan yang asal-asalan ini menyebabkan kontur tanah dan akses ke halaman warga yang tadinya datar menjadi tidak beraturan dan berbahaya.

​Mirisnya, pihak kontraktor mengklaim pengerjaan telah mencapai 100%, namun membiarkan bekas galian tanpa adanya penambalan semen (finishing) dan melemparkan tanggung jawab pengerjaan lanjutan kepada pemilik bangunan setempat. Akibat ketidakrataan permukaan tanah tersebut, telah jatuh korban warga setempat yang mengalami cidera terkilir dan memar pada bagian tangan akibat terjatuh.

​B. Dugaan Perusakan dan Pencurian Kabel Bawah Tanah

​Selain masalah teknis pengerjaan fisik, galian alat berat di lokasi proyek juga memutus saluran kabel bawah tanah. Bukannya dilakukan perbaikan atau koordinasi dengan pihak pemilik utilitas, oknum pekerja di lokasi justru diduga kuat mempotong-potong dan menjual kabel tersebut, yang berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana perusakan dan pencurian fasilitas publik.

​Dalam konfirmasi awal di lapangan, salah satu pekerja bernama Ilham berupaya melempar tanggung jawab atas tindakan pemotongan kabel tersebut:

​“Yang motongin kabel siapa tadi bang? Yang kerja…” ujar Ilham di lokasi, sebelum akhirnya berkelit, “Yang pastinya saya gak ikut-ikutan bang.”

 

​C. Transparansi Publik yang Nihil (Papan Informasi Hilang)

​Proyek bernilai belasan miliar rupiah ini juga disinyalir melanggar asas transparansi publik. Di lokasi pengerjaan, Papan Informasi Proyek tidak ditemukan/dipasang, sehingga masyarakat maupun instansi terkait tidak dapat mengakses informasi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rincian pengerjaan secara rinci.

​3. Pengawasan Dibatalkan & Kepala DPUPR Banten Pilih Bungkam

​Carut-marut pengerjaan di lapangan ini berjalan tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak Konsultan Pengawas (PT. BIGHI KONSULTAN PRAKARSA) maupun jajaran teknis dinas terkait.

​Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait temuan pelanggaran teknis, timbulnya korban cidera, hingga dugaan penjualan kabel galian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten selaku Pengguna Anggaran (PA), Arlan Marzan, memilih bungkam dan terkesan acuh.

​Sikap tertutup dari pimpinan instansi teknis Pemprov Banten ini memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap tindakan kontraktor CV. AGUNG PUTRA JAYA ABADI, padahal proyek tersebut menyerap dana APBD dalam jumlah besar yang bersumber dari uang rakyat. Awak media dan masyarakat mendesak adanya pengusutan tuntas serta pertanggungjawaban hukum atas kerugian teknis maupun fisik yang ditimbulkan.

Red

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39