Tambang Emas Ilegal di Sukabumi Marak, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas


SUKABUMI – Aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Bojong Deet, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kian meresahkan warga dan berpotensi merusak lingkungan. Penemuan dua titik tambang ilegal ini menyoroti lemahnya pengawasan dan menimbulkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.

Tim investigasi media menemukan langsung dua lokasi tambang emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah tersebut. Seorang individu berinisial Kuca disebut-sebut sebagai koordinator lapangan dari kegiatan ilegal ini.
Aktivitas penambangan ilegal ini dikhawatirkan dapat memicu bencana alam seperti tanah longsor, yang berpotensi menelan korban jiwa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dari pihak berwenang, termasuk Polres Sukabumi dan Polda Jawa Barat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan ilegal dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, jika kegiatan ini terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, yaitu penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Seorang pemerhati hukum, Andi SH, mendesak agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini dan memproses hukum individu yang terlibat, terutama yang berinisial Kuca, sebagai koordinator tambang ilegal tersebut. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menghentikan praktik ilegal yang membahayakan masyarakat dan lingkungan
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

