Toko Kelontong di Tasikmalaya Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang, Menjadi Ancaman Kamtibmas


Tasikmalaya, Jawa Barat – Peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan sebuah toko di Jalan Gubernur Sewaka, Tasikmalaya, Jawa Barat. Toko yang berkedok sebagai toko kelontongan ini menjual berbagai jenis obat yang biasa disalahgunakan oleh anak muda. 16/08/2025
Seorang warga (nn) mencurigai toko tersebut karena aktivitas pembeli yang sangat ramai, terutama dari kalangan remaja dan bahkan anak di bawah umur. Setelah dilakukan pengintaian dan konfirmasi kepada sejumlah pembeli, (nn) menemukan bahwa toko tersebut memang menjual obat-obatan yang dapat menyebabkan efek halusinasi atau kesenangan instan.
Obat-obatan ini sering disalahgunakan untuk mengubah suasana hati, menambah rasa percaya diri, atau menghilangkan rasa sakit. Namun, efek penyalahgunaan ini justru berpotensi memicu tindak kejahatan di kalangan pengguna.
Pelaku peredaran obat terlarang ini terancam dengan Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipenjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan obat terlarang yang dapat merusak masa depan mereka. Dan tidak ragu untuk melaporkan bila menemukan kegiatan ilegal tersebut.
Red
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

