Toko Obat Keras Ilegal di Jl Raya Ciracas Wilkum Polres JakTim, Tetap Buka dan Bebas beroperasi

Jumat, 29 Agustus 2025 17:46|

Ciracas – Adanya pengedaran obat – obat terlarang di wilayah hukum Polres Jakarta Timur, toko obat keras tersebut ada di sekitar Jl. Raya Ciracas No.13a, Rt.3/rw.5, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740

 

Penjualan obat keras dan penenang secara ilegal di ciracas semakin marak. Obat yang seharusnya dibeli dengan resep dokter, bukan saja dijual di apotik melainkan di toko yang berkedok kelontongan, luput dari perhatian aparat penegak hukum.

 

Hal ini dikeluhkan para warga yang enggan disebutkan namanya, mereka mengaku miris dengan peredaran obat terlarang di kalangan pemuda. Bahkan, tak sedikit kalangan pelajar juga sebagai sasaran penjualan obat terlarang. Kami khawatir anak anak kami akan menjadi salah satu korban pecandu obat keras tersebut, tambahnya kepada awak media

 

Toko obat tersebut terpantau ramai pembeli dari berbagai kalangan anak muda bahkan di bawah umur Untuk memastikan kebenarannya, kami mengkonfirmasi ke para pembeli dan benar adanya. Dari hasil pantauan awak media, transaksi di toko tersebut terhitung banyak remaja dan karyawan pabrik sekitar yang keluar masuk ke toko tersebut untuk membeli obat-obatan golongan ‘G’ jenis Tramadol dan exymer.

 

Biasa nya obat obatan ini digunakan anak-anak muda untuk mendapatkan fantasi kesenangan, merubah suasana hati, menambah percaya diri, menghilangkan rasa sakit, menambah keberanian, yang berujung menjadi salah satu potensi tindak kejahatan.

 

Kami akan membuat pengaduan terkait peredaran obat obatan terlarang ini ke APH, untuk mengamankan barang bukti dan pelaku di TKP, harapan saya APH setempat merespon baik dan cepat laporan ini.

Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda. Ujar Alfin dan team media.

 

Dengan kegiatan peredaran narkoba jenis obat-obatan tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

 

Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39