Bom Waktu di Sariwangi: Obat Keras Ancam Masa Depan Anak Muda Bandung

Minggu, 31 Agustus 2025 17:41|

Bandung, 31 Agustus 2025 – Peredaran obat-obatan keras di Jalan Sariwangi, Kota Bandung, Jawa Barat, masih marak dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH). Praktik ilegal ini mengkhawatirkan masyarakat sekitar dan menimbulkan keresahan, terutama karena target pasarnya sering kali adalah anak muda.

Menurut pantauan di lapangan, sejumlah toko di kawasan tersebut yang berkedok sebagai toko kosmetik atau toko kelontong, dengan bebas menjual obat-obatan golongan G. Obat-obatan ini, seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas jual beli obat ini berlangsung terang-terangan. “Mereka buka dari pagi sampai malam. Banyak yang beli, kebanyakan anak-anak muda pakai seragam sekolah,” ujarnya.

Aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi rahasia umum di kalangan warga sekitar. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian atau instansi terkait untuk menindak praktik ilegal ini.

Pihak kepolisian setempat, saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya peredaran obat keras di kawasan tersebut. Kurangnya pengawasan ini dikhawatirkan dapat memicu masalah sosial yang lebih besar, termasuk penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan cepat dan tegas untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39