Polisi Belum Bertindak, Peredaran Obat Keras Ilegal di Bandung Jadi Ancaman Kamtibmas

Minggu, 31 Agustus 2025 19:37|

BANDUNG, JAWA BARAT – Peredaran obat keras ilegal jenis Daftar G di Jalan Perintis No. 15, Kota Bandung, menjadi sorotan warga dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat (kamtibmas). Meskipun laporan sudah disampaikan, aparat penegak hukum (APH) hingga saat ini belum mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal yang meresahkan ini.

Lokasi penjualan yang berkedok toko atau kios biasa ini disinyalir menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, namun dengan mudah dijual bebas kepada siapa saja, termasuk remaja dan anak muda.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya. “Sudah lama ini tempat jualan obat, banyak anak sekolah yang datang. Kami takutnya nanti jadi sumber masalah, apalagi kalau sampai ada tawuran atau tindak kriminalitas lainnya akibat pengaruh obat,” ujarnya.

Peredaran obat keras tanpa izin dapat menyebabkan dampak buruk yang serius, mulai dari kecanduan, gangguan kesehatan mental, hingga memicu tindakan kriminalitas. Kurangnya penindakan dari pihak berwenang menimbulkan kekhawatiran bahwa jaringan peredaran ini semakin meluas dan sulit diberantas.

Masyarakat mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak, melakukan penyelidikan, dan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Langkah proaktif diperlukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.

 

Nana

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39