Menjaga Keadilan: Polri Tegaskan Komitmen Independensi dari Intervensi Politik dan Kekuasaan


JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi dari segala bentuk intervensi politik dan kekuasaan. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap desakan publik akan netralitas Polri, khususnya dalam penegakan hukum yang melibatkan tokoh-tokoh penting atau isu-isu sensitif.
Menempatkan Polri di bawah kementerian kembali bergaung, seakan menjadi resep instan untuk memperkuat kontrol sipil. Namun, di balik gagasan itu tersimpan bahaya laten yang lebih serius: hilangnya independensi Polri sebagai institusi penegak hukum. Jika Polri berada di bawah kementerian yang hampir pasti dipimpin oleh kader partai politik, maka Polri hanya tinggal menunggu waktu untuk terseret masuk ke dalam pusaran kepentingan kekuasaan.
Secara etis, Polri memiliki mandat yang suci yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan. Netralitas adalah nyawa institusi ini. Begitu kepolisian dikendalikan oleh pejabat politik, sulit dihindari bahwa setiap tindakan aparat akan ditarik ke arena politik praktis. Bayangkan jika Polri diarahkan bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk mengamankan agenda partai atau memperlemah lawan politik. Apa yang tesisa untuk masyarakat yang mencari keadilan?
Dari sisi organisatoris, Polri bukan sekadar birokrasi biasa. Ia adalah institusi dengan struktur komando yang jelas, langsung bertanggung jawab kepada Presiden, dan dilindungi undang-undang agar profesionalitasnya terjaga. Pasal 8 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 secara tegas menyatakan: “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Artinya, menempatkan Polri di bawah kementerian justru melanggar konstruksi hukum yang telah dibangun pascareformasi. Lebih jauh lagi, Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 menegaskan: “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.” Dan Pasal 5 ayat (1) menyebutkan: “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.” Dari sini jelas bahwa Polri adalah alat negara, bukan alat partai, bukan alat pemerintah, apalagi alat menteri.
Di titik inilah pemikiran Prof. Sri Soemantri menemukan relevansinya. Beliau pernah mengibaratkan hubungan antara hukum dan politik seperti lokomotif dan rel kereta api. Politik adalah lokomotif yang menggerakkan kehidupan berbangsa dan bernegara, sementara hukum adalah rel yang memberi arah agar lokomotif itu tidak keluar jalur. Analogi ini mengandung makna yang dalam: politik memang boleh menjadi motor, tetapi harus tunduk pada hukum sebagai penuntun arah. Jika hukum dilemahkan atau bahkan dikendalikan sepenuhnya oleh kepentingan politik, lokomotif itu akan keluar rel, menabrak, dan menghancurkan tatanan demokrasi.
Kita tidak boleh lupa sejarah: aparat keamanan yang dikendalikan kekuasaan politik sering kali digunakan sebagai alat represi, bukan pelindung rakyat. Reformasi 1998 seharusnya menjadi pengingat bahwa salah satu tuntutan utama rakyat adalah memutus intervensi politik dalam tubuh aparat. Jika hari ini wacana tersebut kembali digulirkan, bukankah itu berarti kemunduran dari cita-cita reformasi?.
Independensi Polri, baik secara etis maupun organisatoris, bukanlah privilege, melainkan kebutuhan mutlak. Tanpa independensi, Polri kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan publik. Dan tanpa kepercayaan publik, tidak ada demokrasi yang bisa bertahan lama. Karena itu, menjaga Polri tetap berdiri di atas semua kepentingan adalah satu-satunya jalan agar hukum ditegakkan dengan adil, demokrasi tetap sehat, dan rakyat benar-benar terlindungi dari tirani kekuasaan.
Penulis: Farid Sudrajat
Kordinator Presidium Limajaya
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

