Jual Obat Keras di Tempat Kos, Pemuda di Purbalingga Diringkus Polisi

Senin, 6 Oktober 2025 21:53|

Polres Purbalingga – targetfakta.com, Polda Jateng Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus seorang pemuda yang menjadi penjual obat keras di salah satu rumah kos wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers mengatakan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penjualan obat berbahaya di sebuah rumah kontrakan Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

 

“Kasus ini diungkap Satreskoba Polres Purbalingga pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB di salah satu rumah kontrakan di Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga,” jelasnya didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi di Mapolres Purbalingga, Senin (6/10/2025).

 

Tersangka yang diamankan berinisial DS (21) laki-laki, pekerjaan buruh, warga Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan berikut barang bukti obat berbahaya yang masuk dalam daftar G.

 

“Modus yang dilakukan pelaku yaitu mengedarkan obat berbahaya yang masuk dalam daftar G, di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya.

 

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah kontrakan di wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Di kontrakan tersebut setiap harinya ramai dikunjungi orang.

 

“Dari laporan tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan, hingga diketahui adanya penjualan obat terlarang di lokasi tersebut. Kemudian kami mengamankan penjual berikut barang buktinya,” katanya.

 

Barang bukti yang diamankan 55 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa tulisan, 1 butir obat warna kuning bertuliskan mf, 10 butir obat warna kuning bertuliskan mf dalam dua bungkus plastik klip transparan, 1 lembar tisu, 1 tas kresek warna hitam dan satu unit handphone.

 

Lebih lanjut disampaikan berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli obat terlarang dari seseorang yang tidak dikenal. Kemudian setelah obat datang ditawarkan melalui WhatsApp kepada pembeli. Tersangka melayani penjualan di tempat kosnya maupun diantar langsung ke pembeli.

 

“Dari satu satu strip obat kemasan isi 10 butir pengakuan tersangka dijual seharga Rp. 65 ribu, sedangkan paket obat jenis Hexymer isi 5 butir dijual seharga Rp. 20 ribu,” jelasnya.

 

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39