Toko Kosmetik di Petukangan Selatan, Diduga Jadi Kedok Peredaran Obat Keras Ilegal


Jakarta Selatan – Peredaran obat keras tanpa izin edar yang berkedok toko kosmetik di Jalan M. Saidi Raya, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, menuai keprihatinan dan pertanyaan besar dari publik. Tempat yang seharusnya menjual produk kecantikan tersebut diduga kuat menjadi lokasi penjualan obat-obatan terlarang yang sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan dokter. 11/10/2025
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari penjaga toko di lokasi, toko tersebut diketahui milik seorang oknum berinisial AM. Informasi ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat peredaran obat keras ilegal dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.

“Ini sangat disayangkan, oknum yang seharusnya menjaga keamanan bagi masyarakat malah menjadi perusak generasi bangsa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, menyayangkan praktik ilegal tersebut.
Obat keras golongan G atau sejenisnya, seperti Tramadol dan Eximer, yang kerap dijual bebas di tempat-tempat terselubung seperti ini, termasuk jenis obat yang hanya boleh didapatkan dengan resep dokter. Penggunaannya yang tidak tepat dapat menimbulkan efek samping serius, bahkan adiksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau instansi terkait mengenai detail temuan tersebut, dan status hukum dari pemilik toko berinisial AM tersebut.
Publik mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas pemilik dan pelaku peredaran obat keras ilegal ini, serta melakukan razia intensif di wilayah lain untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman obat-obatan terlarang. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya peredaran gelap obat keras yang kian marak berkedok usaha legal
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

