Terapis Delta ditemukan Tewas di Lokasi lahan kosong . Pejaten Office Park, Jakarta Selatan


Jakarta Selatan, 15 Oktober 2025 – Seorang terapis wanita ditemukan tewas di salah satu unit lahan kosong , yang berlokasi di Pejaten Office Park, Jl. Buncit Raya No.1, RT.1/RW.7, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu pagi, sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban ditemukan tidak bernyawa oleh rekan sesama karyawan saat akan memulai aktivitas layanan pijat. Menurut keterangan sementara dari pihak kepolisian, korban diduga mengalami luka serius yang mengarah pada kemungkinan tindakan kekerasan. Polisi masih mendalami penyebab kematian dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) untuk investigasi lebih lanjut.
Salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa korban terlihat terakhir kali masuk ke dalam ruang terapi sekitar pukul 10.00 WIB dan tidak keluar lagi hingga ditemukan oleh rekan kerjanya dalam kondisi mengenaskan.
“Korban dikenal sebagai sosok yang ramah dan profesional dalam pekerjaannya. Ini sangat mengejutkan bagi kami semua,” ungkap salah satu staf yang bekerja di lokasi yang sama.
Pihak manajemen Delta melalui pernyataan singkat menyampaikan duka cita mendalam dan berjanji akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kejadian ini.
Hingga berita ini diturunkan, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk proses autopsi, sementara penyelidikan terus berlanjut. Polisi belum mengungkapkan identitas korban maupun dugaan motif di balik kematian tersebut.
Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak berspekulasi hingga hasil penyelidikan resmi diumumkan oleh pihak berwenang.
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

