Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Warung di Tambora Diduga Jual Bebas Tramadol


Jakarta Barat-Rabu,15-10-2025-targetfakta.com Sebuah toko yang beroperasi dengan kedok menjual kosmetik di Jalan Sawah Lio V, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, menimbulkan keresahan warga setelah diduga menjual obat keras daftar G, Tramadol, secara ilegal dan tanpa resep dokter.
Berdasarkan informasi yang diterima tim redaksi, toko yang terletak di alamat Jl. Sawah Lio V No. 66, RT 04/RW 03 tersebut dilaporkan oleh warga sekitar yang curiga dengan aktivitas jual beli di lokasi itu. Toko tersebut terlihat seperti toko kosmetik pada umumnya, namun sering didatangi oleh kalangan remaja dan pemuda untuk transaksi yang mencurigakan.
Menurut seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, praktik ini sudah berjalan selama beberapa waktu. “Awalnya kami kira hanya toko kosmetik biasa, tapi yang datang beli sering anak-anak muda dan transaksinya cepat sekali, seperti bukan membeli kosmetik,” ujarnya pada Selasa 14-10-2025
Tramadol adalah obat pereda nyeri resep yang termasuk dalam golongan obat keras (Daftar G). Penyalahgunaannya dapat menyebabkan kecanduan dan efek samping berbahaya, sehingga peredarannya diatur secara ketat dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Menanggapi laporan ini, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti benar, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai laporan ini. Warga berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti untuk mencegah potensi dampak negatif dari peredaran obat keras secara ilegal di lingkungan mereka.
(Agus Ramdani/Red)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

