Ketua FWJI Korwil Tangerang Kota, Mendesak Dirut PDAM Tirta benteng kota Tangerang Pecat Oknum Petugas Lapangan yang Diduga Melanggar SOP

Jumat, 17 Oktober 2025 10:16|

Tangerang , Cecep Yuliardi Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota sangat menyayangkan kinerja oknum petugas lapangan yang tidak profesional dalam menangani laporan warga.

Mendapati rekan seprofesinya mendapatkan bahasa yang tidak sesuai dengan SOP sebagai petugas lapangan, mengundang tanda tanya apakah di benarkan bahasa seperti itu ketika salah satu warga melaporkan kilometernya mengalami kerusakan dan meminta untuk di ganti, sedangkan air tidak di pakai namun di jawab dengan bahasa suruh orang lain aja bang,” jawab inisial Z petugas lapangan perumda.

‘Ko aneh ya di saat pelanggan meminta agar meteran di ganti karena diduga rusak dan air tidak pernah di pakai meteran masih sama dengan bulan sebelumnya, ko malah jawab cari orang lain aja,” ungkap Cecep.

‘Sebagai petugas lapangan bukankah sudah semestinya laporan warga apalagi pelanggan untuk mendapatkan pelayanan yang sempurna, bukan bicara seperti orang yang tidak memiliki tanggung jawab,” tambahnya.

‘Warga yang melaporkan adalah seorang jurnalis, sama seperti saya ko bisa bahasa seperti itu di lontarkan apalagi warga biasa yang mengeluh dan meminta bantuan petugas lapangan mungkin di acuhkan,” kata Cecep

Saya sudah japri By WA Dirut PDAM Tirta benteng kota Tangerang, mempertanyakan SOP petugas lapangan apakah di benarkan jika warga minta bantuan tapi mendapatkan jawaban seperti itu, namun belum mendapatkan jawabannya dari Dirut,” jelasnya.

Cecep menduga petugas lapangan ini telah melanggar SOP untuk petugas lapangan PDAM yang dimana, serangkaian langkah kerja yang harus diikuti untuk menyelesaikan tugas lapangan seperti pelayanan pelanggan, pemasangan sambungan baru, pemutusan sambungan, pemeriksaan kualitas air, dan pemeliharaan infrastruktur, tidak di jalankan.

Padahal SOP ini berfungsi sebagai panduan untuk memastikan pekerjaan dilakukan secara terstruktur, efisien, dan sesuai standar prosedur, yang bisa ditemukan dalam dokumen internal PDAM atau peraturan yang relevan seperti Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2014.

‘Kami mendesak Dirut TB untuk memecat petugas lapangan tersebut, yang di duga tidak menjalankan SOP sebagai petugas lapangan.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39