Tim Opsnal Reskrim Polsek Benda Tangkap Pelaku Penjual Tramadol Dan Eximer Siap Edar di Buaran Mekarsari

Sabtu, 18 Oktober 2025 07:51|

Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Satu orang pelaku berinisial A (38), warga Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berhasil diamankan beserta ratusan butir obat terlarang siap edar.

Kapolsek Benda AKP Sriyono, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 22.30 WIB di kawasan Buaran Mekarsari, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Pelaku diamankan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian, setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli obat keras tanpa izin,” ujar Kapolsek, Selasa (14/10/2025).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya:
– 259 butir obat Tramadol siap edar;
– 258 butir obat Eximer warna kuning;
– Uang tunai Rp250.000 hasil penjualan;
– Satu unit handphone merk Itel warna biru, dan;
– Satu unit sepeda motor Honda Scoopy B 4038 BWY yang digunakan untuk transaksi cash on delivery (COD).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut melalui aplikasi WhatsApp kepada pelanggan tetapnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Buaran PLN, Kelurahan Cikokol, ditemukan ratusan butir Tramadol siap edar.

“Modusnya, pelaku A menjual obat keras ini secara daring dan mengantarkannya langsung ke pembeli menggunakan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak memiliki izin edar maupun keahlian di bidang kefarmasian,” jelas AKP Sriyono.

Pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Benda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi obat ilegal tersebut.

 

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39