Tambang Ilegal Susah Dibersihkan, Akhirnya Bersih Ditangan Brigjen Moh Irhamni Bareskrim Polri


Magelang, targetfakta.com — Setelah sukses menertibkan tambang ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat Mandalika, kini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri di bawah komando Brigjen Pol. Moh. Irhamni kembali melakukan aksi serupa di Magelang, Jawa Tengah.

Penertiban tambang pasir ilegal yang dilakukan pada Sabtu, 1 November 2025 ini menjadi tonggak penting dalam pemberantasan aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini dikenal sulit disentuh hukum.
Jenderal bintang satu tersebut bersama tim gabungan turun langsung ke lokasi di lereng Gunung Merapi, Magelang, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Wilayah tambang yang sebelumnya disebut-sebut berada di bawah “kendali orang kuat” akhirnya berhasil disterilkan.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita puluhan unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Berdasarkan perhitungan awal, aktivitas tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3 triliun.
“Benar, hari ini kami melakukan penegakan hukum terhadap tambang pasir ilegal di wilayah Jawa Tengah,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak akan berhenti di Magelang saja. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas seluruh tambang ilegal di berbagai daerah, terutama yang diduga melibatkan pihak-pihak berpengaruh.
“Semua tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara akan kami tindak, tidak ada yang kebal hukum,” tegas Brigjen Pol. Irhamni.
Ia juga menambahkan bahwa informasi terkait tersangka belum dapat diumumkan karena penyidikan masih berlangsung. “Terhadap para tersangka, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait barang bukti yang berhasil kami amankan,” ujarnya.
Red
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

