Jual Bebas Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Pengawasan Aparat di Tambora Disorot Tajam

Senin, 3 November 2025 21:22|

JAKARTA BARAT//targetfakta.com – Peredaran obat-obatan keras Daftar G, seperti Tramadol dan Excimer, diduga marak diperjualbelikan secara bebas di sejumlah toko berkedok kosmetik di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Praktik ilegal ini menimbulkan keresahan publik karena obat yang seharusnya menggunakan resep dokter tersebut dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja, termasuk remaja.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (3/11/2025) petang, sejumlah toko di beberapa titik di kawasan Duri dan Krendang, Tambora, terindikasi terang-terangan melayani pembelian obat keras tersebut. Para pembeli dilayani tanpa perlu menunjukkan resep dokter.

Foto:Toko Di Jalan Duri TSS. Kec. Tambora. Jakarta Barat.

Situasi ini ironis, mengingat penyalahgunaan obat-obatan tersebut memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.

Masifnya dugaan praktik terlarang ini memicu pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan aparat di wilayah tersebut. Sorotan tajam kini tertuju pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tambora dan aparat kepolisian setempat.

Publik mempertanyakan lemahnya penindakan, baik dari sisi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan usaha dan ketertiban umum, maupun dari sisi tindak pidana.

“Ini jelas-jelas menjual obat keras tanpa izin di depan mata. Kalau memang melanggar Perda dan hukum, kenapa dibiarkan beroperasi? Apakah aparat tidak paham tugas pokok dan fungsi mereka?” ujar seorang warga di sekitar lokasi yang meminta anonimitas karena khawatir dengan situasi tersebut.

Padahal, penjualan obat keras tanpa izin edar resmi dari otoritas kesehatan (seperti BPOM) dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana yang jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi kepada Kepala Satpol PP Kecamatan Tambora serta Kapolsek Tambora.

(Benz/Red)

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39