Jaringan Narkoba Lintas Kota Putus, Dua Pengedar di Amuntai Diringkus!


Amuntai – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kota pada dini hari, Selasa (4/11/2025). Dua pria, MS (29) dari Banjarmasin dan MF (28) dari Kabupaten Banjar, ditangkap di Gang H. Yus’an, Amuntai Tengah.
Ekstasi Logo Tengkorak Disita
Dari operasi senyap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU sekitar pukul 01.00 Wita, petugas menyita barang bukti utama berupa 7 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo Tengkorak dengan berat total bersih 2.68 Gram. Pil haram tersebut ditemukan tersembunyi di antara telapak kaki dan sandal salah satu tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, SH, menegaskan penindakan ini adalah respons cepat untuk memutus peredaran narkoba, khususnya ekstasi, yang menyasar kalangan muda. “Penangkapan dua tersangka dari daerah berbeda ini mengindikasikan adanya jaringan dan permufakatan jahat lintas kota,” tegasnya.
Selain ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai, handphone, dan dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
(Red)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

