18 Tersangka Narkoba Ditangkap dalam Penggerebekan Kampung Bahari, BNN Sempat Dilawan

Kamis, 6 November 2025 15:52|

Jakarta – Peredaran narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut), kembali menjadi sasaran operasi penindakan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Brimob Polda Metro Jaya menggerebek wilayah tersebut sebagai komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap total 18 orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkoba. Penggerebekan itu sempat diwarnai perlawanan dari kelompok jaringan narkoba yang melempari petugas dengan batu dan menembakkan kembang api.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hadi Siahaan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (5/11/2025).

“Total tersangka 18 orang dengan rincian…” kata Brigjen Roy Hadi Siahaan kepada wartawan.

Belasan orang yang ditangkap berinisial MFE, SUPA, FIK, DE, DAR, MSUH, SAR, RUD, RAM, BAR, RAF, AN, RAN, AN, LING, AM, RA, dan NUR. Tersangka MFE diamankan saat berada di atas motor, sementara 17 orang lainnya ditangkap di sebuah indekos berwarna oranye.

Brigjen Roy juga menyebutkan adanya perlawanan saat operasi berlangsung. Kelompok pelaku narkoba berusaha menghalau petugas dengan senjata rakitan.

“Saat dilakukan operasi penindakan sempat terjadi perlawanan dengan busur panah, lemparan batu, kembang api, dan senjata tajam oleh kelompok jaringan narkoba tersebut, namun masih dapat dipukul mundur dan dikendalikan oleh tim di lapangan,” jelas Roy.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNK Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penggerebekan ini menegaskan kembali bahwa Kampung Bahari masih menjadi salah satu fokus utama aparat dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah ibu kota.

(Benz/Red)

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39