BNN, BRIN, dan BPS Bahas Kemajuan Riset Prevalensi Narkoba 2025


JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan pertemuan dengan Tim Peneliti Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memaparkan Laporan Kemajuan Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Tahun 2025.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (18/11), dibuka oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto.
Dalam sambutannya, Kepala BNN mengapresiasi dukungan BRIN dan BPS dalam pelaksanaan riset dua tahunan ini. Ia menekankan bahwa data hasil riset ilmiah sangat penting sebagai landasan kokoh bagi setiap kebijakan pemerintah.
Kepala BNN menyoroti keunikan dan tantangan riset prevalensi narkoba karena sifatnya yang tertutup, mengingat adanya stigma negatif terhadap pengguna. Ia menghargai kemampuan tim peneliti yang andal dalam menggali informasi sensitif, rahasia, dan tertutup, yang memerlukan teknik pengumpulan data khusus.
“Apa pun temuannya harus diterima sebagai fakta objektif karena penelitian dilaksanakan dengan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya, seraya berharap hasilnya memberikan gambaran akurat situasi terkini penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, pengukuran prevalensi tahun 2025 telah memasuki tahap pengolahan dan analisis data.
Ketua Tim Peneliti, Drs. Masyhuri Imron, M.A., menjelaskan bahwa proses pengumpulan data lapangan telah mencapai target, mencakup berbagai segmen populasi dan wilayah sampel. Tim juga telah melakukan serangkaian pengecekan kualitas data untuk menjamin validitas hasil.
(HUMAS BNN/RED)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

