Operasi Senyap di Banten: 8 Pelaku Tambang Emas dan Galian C Ilegal Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 4 Desember 2025 16:26|

Lebak,Banten– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil membongkar aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) di sejumlah wilayah Banten, termasuk tambang galian C dan tambang emas ilegal. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari 10 laporan polisi yang diterima selama periode Oktober hingga November 2025,”kata Kapolda Banten Irjen Hengki Haryadi,Kamis (4/12/2025)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka, yang terdiri dari pemilik dan pekerja tambang, berasal dari Banten dan luar daerah.

Rincian Lokasi dan Modus Operandi
Tambang Galian C (Pasir, Bebatuan, Tanah Urug): Berlokasi di Kabupaten Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri) dan Kabupaten Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak).

Modus: Para tersangka melakukan penambangan batuan, pasir, dan tanah urug tanpa izin resmi menggunakan alat berat ekskavator.

Tambang Emas Ilegal: Berlokasi di Kabupaten Lebak (Rangkasbitung, Cibeber, dan Warung Banten).

Modus: Melakukan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi yang tidak berizin, menggunakan proses glundung dan bahan kimia berbahaya sianida (CN) untuk memisahkan kandungan emas.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan unit alat berat dan peralatan pertambangan, serta 20 karung batuan mengandung emas yang belum diolah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

(Red)

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39