Darurat Narkoba di Pelosok Karawang: Warung “Tenda Maut” di Pinggir Sawah Banyusari Diserbu Remaja

Jumat, 19 Desember 2025 16:59|

KARAWANG – Peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Kabupaten Karawang semakin mengkhawatirkan dan dilakukan secara terang-terangan. Hasil investigasi lapangan mengungkap adanya praktik jual beli barang haram di wilayah Mekarasih, Kec. Banyusari Cilamaya-Cikampek (titik koordinat : -6.285153,107.567549) , yang beroperasi tanpa rasa takut meski hanya beratapkan tenda darurat di pinggiran area persawahan.

 

Pemandangan miris terpantau di lokasi yang beralamat di Desa Mekarasih, Kec. Banyusari, Karawang (41374). Meski hanya bermodalkan tenda plastik dan deretan kursi kayu sederhana, lokasi ini tak pernah sepi pengunjung. Ironisnya, mayoritas pembeli yang datang mengantre adalah anak-anak usia remaja.

Tim investigasi yang terjun langsung ke lokasi memastikan bahwa aktivitas tersebut bukanlah perdagangan komoditas legal, melainkan transaksi obat-obatan keras yang seharusnya diawasi ketat oleh negara. Lokasi yang tersembunyi di pinggir sawah diduga dipilih untuk mempermudah pelarian jika terendus petugas, sekaligus menjauh dari pantauan publik utama.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik ilegal ini dikendalikan oleh oknum pengedar yang dikenal dengan sebutan “Kobra”. Nama tersebut santer terdengar di kalangan pelanggan remaja sebagai penyedia utama obat-obatan yang merusak saraf tersebut.

 

Keberadaan “tenda maut” ini telah memicu keresahan hebat di tengah masyarakat. Warga setempat menilai aktivitas ini adalah ancaman nyata bagi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta mesin penghancur masa depan generasi muda di Banyusari.

“Kami sudah sangat resah. Mereka berjualan seperti jual permen di pinggir sawah, dan yang datang anak-anak sekolah. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Karawang, untuk segera turun tangan menyapu bersih para pelaku sebelum jatuh lebih banyak korban,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku dapat dijerat hukuman penjara belasan tahun. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari kepolisian untuk menangkap sosok “Kobra” dan menutup permanen lokasi transaksi di Mekarasih tersebut.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39