Dua ASN di Toraja Utara Positif Sabu, BNNK Tana Toraja Instruksikan Rehabilitasi

Jumat, 26 Desember 2025 08:35|

TORAJA UTARA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja mengonfirmasi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya terjaring dalam tes urine mendadak di Kantor Kecamatan Kesu, Selasa (23/12/2025).

Kedua ASN tersebut diketahui berinisial AP (40) dan RKT (38). Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Ustim Pangarian, menjelaskan bahwa pemeriksaan urine dilakukan terhadap 15 orang pegawai di lokasi tersebut menyusul adanya laporan dari masyarakat.

“Betul, keduanya merupakan ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Kesu. Hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengandung metamfetamin atau sabu,” ujar Ustim kepada awak media,Jumat (26/12/2025).

Proses Rehabilitasi dan Pengembangan Kasus Berdasarkan hasil asesmen, kedua ASN tersebut saat ini tidak ditahan secara fisik, melainkan diwajibkan menjalani proses rehabilitasi rawat jalan. Meski demikian, Ustim menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut.

“Saat ini mereka sedang menjalani rehabilitasi rawat jalan. Di sisi lain, kami tetap melakukan pendalaman kasus lebih lanjut untuk pengembangan (sumber barang),” tambahnya.

Dorong Deteksi Dini di Lingkungan Pemkab Ustim menekankan bahwa langkah ini merupakan komitmen BNNK Tana Toraja dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang. Ia meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih proaktif dalam pengawasan internal.

“Kami mengimbau setiap pimpinan OPD untuk rutin melakukan deteksi dini. Sinergi antara pemangku kepentingan dan masyarakat sangat penting demi memastikan lingkungan pemerintahan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Ustim.

(Red)

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39