Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2,7 Kg Sabu ke Jakarta.


MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.780,6 gram. Barang haram tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang berperan sebagai kurir. Penangkapan berlangsung dramatis di kawasan Kabupaten Deli Serdang setelah sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan intensif di sekitar Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, pada Senin (22/12/2025).
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengidentifikasi sebuah mobil Daihatsu Xenia putih yang gerak-geriknya mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri target operasi.
“Saat petugas berupaya menghentikan kendaraan, pengemudi justru memacu mobilnya untuk melarikan diri. Hal ini memicu aksi kejar-kejaran di jalan raya sebelum akhirnya petugas berhasil memblokade dan menghentikan laju kendaraan tersangka,” ujar pihak kepolisian kepada awak media, Jumat (26/12/2025).
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan bungkusan berisi sabu dengan berat total 2.780,6 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita kendaraan yang digunakan para tersangka sebagai sarana pengangkut.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut. Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan mendalam guna membongkar jaringan pemasok utama serta penerima barang tersebut di Jakarta.
(Tim Redaksi)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

