TERBONGKAR! Dugaan Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Kost Pangrango Residence Cengkareng

Kamis, 29 Januari 2026 03:19|

JAKARTA BARAT | targetfakta.com – Praktik dugaan eksploitasi anak di bawah umur kembali mencuat ke publik. Kali ini, sebuah penginapan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga menjadi lokasi praktik ilegal tersebut. Kejadian ini terungkap setelah munculnya keributan di lokasi yang memicu kecurigaan warga dan awak media.

 

Berawal dari laporan korban (KRS) investigasi dan konfirmasi langsung di lakukan oleh tim wartawan, salah satu tamu memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia mengakui bahwa terdapat dua anak perempuan yang diduga masih di bawah umur dibawa oleh seorang pria yang dikenal sebagai perantara atau “joki”.

“Yang menyewa kamar bukan mereka langsung, tapi ada orang yang mengatur. Kami tahunya mereka dibawa joki,” ujar KRS kepada wartawan pada rabu (28/01/2026).

Detail Kamar dan Tarif

Dalam keterangannya, pihak resepsionis membeberkan detail operasional yang mencurigakan di lokasi tersebut:

Lokasi: Kamar nomor 325 dan 327.

Tarif: Diduga dipatok seharga Rp300.000 per anak.

Status: Anak-anak tersebut ditempatkan secara terpisah untuk melayani penyewa.

Tindakan Hukum dan Konfirmasi

Peristiwa ini telah menimbulkan kegaduhan di area penginapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait langkah penindakan atau pengamanan di lokasi kejadian.

Redaksi targetfakta.com menegaskan bahwa dugaan ini memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Jika terbukti benar, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap:

UU Perlindungan Anak.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Red bolon

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39