Penjualan Rokok Diduga Ilegal Terjadi Terang-Terangan di Karawaci, Satpol PP Dinilai Perlu Bertindak


Aktivitas penjualan rokok dalam jumlah besar yang diduga tanpa pita cukai resmi terpantau berlangsung terbuka di pinggir jalan Jl. Sasmita, RT 001/RW 002, Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15113, tepatnya di sebelah Indomaret Pabuaran Tumpeng.
Dari pantauan di lokasi, puluhan slop rokok berbagai merek dipajang di atas meja lipat sederhana di area trotoar yang merupakan fasilitas umum. Lapak tersebut terlihat beroperasi tanpa hambatan, meski aktivitas jual beli berlangsung di ruang publik yang seharusnya bebas dari kegiatan usaha liar.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya peredaran rokok ilegal, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Berpotensi Melanggar UU Cukai
Mengacu pada UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok termasuk Barang Kena Cukai (BKC) yang wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan cukai kepada negara.
Jika dugaan tersebut benar, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai dapat dijerat:
Pasal 54 UU Cukai
Penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi terancam pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga merusak persaingan usaha karena pedagang resmi harus menanggung beban pajak yang tidak dibayar oleh pelaku ilegal.
Satpol PP Juga Punya Peran
Terlepas dari kewenangan Bea Cukai dalam penindakan pidana cukai, keberadaan lapak tersebut berada di fasilitas umum (trotoar/jalan) yang menjadi ranah penertiban Satpol PP berdasarkan aturan ketertiban umum daerah.
Satpol PP memiliki kewenangan untuk: ✔ Menertibkan pedagang liar di ruang publik
✔ Menegakkan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum
✔ Menghentikan aktivitas usaha yang melanggar aturan lokasi
Di lapangan, disebutkan bahwa petugas Trantib menyatakan persoalan tersebut bukan ranah mereka dan mengarahkan pelaporan ke Bea Cukai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik karena penertiban lokasi usaha liar tetap termasuk fungsi Satpol PP, meskipun dugaan pelanggaran cukainya menjadi kewenangan instansi lain.
Perlu Koordinasi Antarinstansi
Penanganan kasus seperti ini seharusnya melibatkan:
Instansi
Peran
Satpol PP
Menertibkan lapak di fasilitas umum
Bea Cukai
Menindak dugaan rokok ilegal
Kepolisian
Mendukung penegakan hukum bila ada unsur pidana
Tanpa koordinasi, praktik serupa berpotensi terus berlangsung dan menimbulkan persepsi pembiaran di tengah masyarakat.
Masyarakat Minta Penindakan dan Klarifikasi
Warga berharap adanya langkah nyata dari:
Satpol PP Kota Tangerang untuk menertibkan aktivitas jualan di trotoar
Bea Cukai untuk memeriksa dugaan rokok tanpa pita cukai
Klarifikasi resmi dari instansi terkait agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi
Hingga informasi ini disusun, aktivitas penjualan di lokasi tersebut masih terpantau berlangsung. (Red J)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

