Sebut Label Syariah Hanya Kedok, PT Lucky Square dan Aliansi PTB Lawan BSI di Pengadilan

Rabu, 4 Maret 2026 19:07|

BANDUNG, 4 Maret 2026 – Suasana di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung hari ini, Rabu (04/03), berlangsung tegang. PT Lucky Square Mall bersama aliansi Penjaga Tanah Bandung (PTB) secara terbuka menyatakan perlawanan hukum terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI). Langkah ini dipicu oleh dugaan praktik ketidakadilan perbankan yang dinilai sangat jauh dari fondasi ekonomi syariah.

Babak Baru Perlawanan Hukum

Pasca-persidangan di PA Bandung hari ini, manajemen PT Lucky Square menegaskan komitmennya untuk memperkuat pendampingan hukum. Langkah agresif ini diambil sebagai respons atas apa yang mereka sebut sebagai “praktik perbankan yang kontradiktif dengan aturan syariat.”

Perwakilan PT Lucky Square dalam pernyataan persnya mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap operasional BSI dalam kasus ini. “Kami menduga label ‘Syariah’ yang digunakan BSI hanya menjadi kedok untuk menjalankan praktik yang justru memberatkan nasabah dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Tiga Poin Utama Gugatan

Pihak penggugat menggarisbawahi tiga alasan utama dibalik eskalasi konflik ini:

Inkonsistensi Prinsip Syariah: Mekanisme yang diterapkan BSI dalam sengketa ini dinilai tidak mencerminkan prinsip bagi hasil (profit-loss sharing) atau keadilan distributif yang menjadi marwah perbankan syariah.

Ancaman Aset Lokal & Agraria: Keterlibatan aliansi Penjaga Tanah Bandung (PTB) didasari atas potensi ketidakadilan ekonomi yang dapat merugikan aset-aset komersial strategis milik putra daerah di Bandung.

Pelanggaran Klausul: Kuasa hukum Lucky Square Mall tengah menyiapkan bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran aturan syariah di dalam klausul perjanjian yang disengketakan.

“Kami tidak hanya bicara soal materi, tapi soal integritas sistem syariah yang kami duga telah diselewengkan. Jika praktiknya menindas, di mana letak syariahnya?” ujar salah satu koordinator aksi PTB di depan gedung pengadilan.

Komitmen Hingga Akhir

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan nasional mengingat posisi BSI sebagai institusi perbankan syariah terbesar di Indonesia, bersinggungan dengan Lucky Square sebagai aset properti penting di Kota Bandung.

Pihak PTB dan Lucky Square menyatakan tidak akan mundur satu langkah pun hingga mendapatkan keadilan yang absolut, baik menurut koridor hukum positif maupun hukum Islam.

 

Alx

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39