Sinergi Tiga Lembaga di Aceh, Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Digenjot

Rabu, 15 April 2026 18:24|

Banda Aceh, 14 April 2026 – Upaya memperkuat kepastian hukum atas aset keagamaan terus didorong di Provinsi Aceh. Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Aceh resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf.

 

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan klasik seputar legalitas tanah wakaf kini ditangani secara lebih serius dan terkoordinasi lintas lembaga.

 

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, Kepala Kanwil BPN Aceh, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh.

 

Sementara itu, jajaran Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama di seluruh kabupaten/kota se-Aceh turut mengikuti secara daring.

 

Bukan Sekadar Seremonial

Dalam sambutannya, Yudi Triadi menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar agenda formalitas. Ia menyebut, selama ini masih banyak hambatan yang menghambat percepatan sertifikasi tanah wakaf.

 

“Mulai dari rendahnya pemahaman masyarakat, persoalan administrasi, hingga potensi sengketa lahan, semuanya harus diselesaikan dengan langkah konkret,” tegasnya.

 

Menurutnya, sinergi antar lembaga menjadi kunci untuk memastikan tanah wakaf tidak hanya tercatat, tetapi juga terlindungi secara hukum.

 

Menjaga Amanah Umat

Di sisi lain, pihak Kementerian Agama Republik Indonesia Kanwil Aceh menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari menjaga amanah umat.

 

Tanah wakaf yang tidak memiliki legalitas jelas dinilai rawan konflik dan berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi menjadi langkah strategis demi menjamin keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.

 

Progres Ada, Tapi Belum Maksimal

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh mengakui bahwa capaian sertifikasi tanah wakaf menunjukkan perkembangan positif. Namun, upaya percepatan masih sangat diperlukan.

 

Dengan adanya kerja sama ini, proses sertifikasi diharapkan menjadi lebih terukur, sistematis, dan mampu menjangkau lebih banyak aset wakaf yang belum tersertifikasi.

 

Dorongan Transparansi dan Kepastian Hukum

Kerja sama lintas sektor ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset wakaf serta memberikan kepastian hukum yang kuat.

 

Jika dijalankan secara konsisten, langkah ini tidak hanya akan mengurangi potensi sengketa, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset keagamaan di Aceh.

 

Dengan komitmen bersama yang kini telah terikat dalam PKS, publik menanti realisasi nyata di lapangan—bukan sekadar janji, melainkan bukti percepatan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39