Ringkus Pengedar Sabu di SPBU, Satresnarkoba Polres Serang Buru DPO Pamasok

Senin, 11 November 2024 21:34|

Ringkus Pengedar Sabu di SPBU, Satresnarkoba Polres Serang Buru DPO Pamasok

Sedang menunggu konsumennya atau pemesan di SPBU Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, Provinsi Banten, ND (47) sopir tembak travel dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang Polda Banten, karena mengedarkan sabu.

Dari saku celana tersangka, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang disimpan di dalam saku celana, alat hisap sabu, serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, tersangka NS ditangkap pada Kamis lalu, tanggal 7 November 2024.

Bondan mengatakan, tersangka ND mengakui mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial PS (DPO), dan saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten.

Sebelumnya, Tim Opsnal dipimpin Ipda Ricky Handani, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di SPBU.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di SPBU,” ungkap AKP Bondan Rahadiansyah, di Mako Polres Serang, Senin (11/11/2024).

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka ND yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan saat menunggu konsumen.

“Dalam penggeledahan, dari saku celana depan ditemukan 1 paket sabu dari saku celana. Petugasnya juga mengamankan alat hisap sabu serta 2 unit handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,” kata Bondan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatresnarkoba, tersangka ND yang merupakan warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ini, mengaku sudah lama mengedarkan narkoba. Selain mengedarkan, juga mengkonsumsi sabu.

“Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak masalah ekonomi. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

“Kasus peredaran narkoba ini masih terus kita kembangkan, dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka ND dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Red

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39