Diduga Penyimpangan Distribusi Bio Solar Subsidi, SPBU di Pesisir Selatan Disorot

Kamis, 23 April 2026 20:38|

Pesisir Selatan, Sumatera Barat — Dugaan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar mencuat di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Padang–Muko-Muko, Punggasan Utara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

SPBU dengan kode 13-256507 disebut-sebut menjadi titik distribusi yang diduga tidak tepat sasaran, memicu keluhan dari para sopir angkutan barang.

Sejumlah sopir truk yang melintas di jalur tersebut mengaku kesulitan memperoleh Bio Solar dalam beberapa waktu terakhir.

Mereka menduga adanya praktik penyaluran kepada pihak-pihak tertentu, yang kerap disebut sebagai “pelangsir” — pihak yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali.

“Sudah beberapa kali kami antre, tapi selalu kehabisan. Sementara ada kendaraan tertentu yang terlihat mengisi dalam jumlah banyak,” ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.

Bio Solar merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti transportasi umum, usaha mikro, serta kegiatan logistik yang memenuhi kriteria pemerintah. Penyaluran yang tidak sesuai peruntukan berpotensi melanggar ketentuan yang diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta kebijakan dari PT Pertamina (Persero) sebagai operator distribusi BBM.

Praktik pelangsiran sendiri kerap menjadi sorotan karena dinilai merugikan masyarakat luas dan mengganggu stabilitas distribusi energi subsidi. Jika terbukti terjadi penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Pengamat energi menilai, pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat, terutama di daerah yang menjadi jalur logistik penting. Sistem digitalisasi dan pembatasan kuota berbasis kendaraan dinilai perlu dioptimalkan untuk mencegah penyalahgunaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 13-256507 terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia bersama BPH Migas segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan distribusi Bio Solar berjalan sesuai aturan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan distribusi BBM subsidi di daerah, yang membutuhkan pengawasan ketat serta penegakan hukum yang konsisten demi menjaga hak masyarakat yang berhak menerima.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39