Perda Miras Kota Tangerang Mandul: Ciledug Jadi ‘Surga’ Penjual Beralkohol Kebal Hukum?


TANGERANG – Efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, regulasi yang seharusnya menjadi benteng moral kota bermotto “Akhlakul Karimah” tersebut dinilai diabaikan oleh para pelaku usaha, khususnya di wilayah Kecamatan Ciledug dan sekitarnya.
Kondisi di lapangan menunjukkan fenomena yang memprihatinkan: peredaran minuman keras (miras) tetap marak meski operasi penindakan kerap dilakukan.
Penindakan Dinilai Hanya “Gimmick” dan Pencitraan
Aparat Penegak Hukum (APH) memang terpantau berkala melakukan razia di titik-titik rawan. Namun, masyarakat mulai mempertanyakan kualitas penindakan tersebut. Muncul tudingan bahwa operasi yang dilakukan hanya sebatas pencitraan semata demi memenuhi kuota laporan kinerja.
Beberapa fakta yang memicu keresahan publik antara lain:
Tanpa Penyegelan: Lokasi usaha yang kedapatan menjual miras jarang sekali berakhir dengan penyegelan permanen.
Buka Kembali di Hari Berikutnya: Ironisnya, setelah dilakukan penggerebekan dan penyitaan barang bukti, esok harinya tempat usaha tersebut seringkali kembali beroperasi secara normal seolah-olah tidak pernah tersentuh hukum.

Kurangnya Efek Jera: Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang diberikan dianggap terlalu lemah bagi para pemilik modal.
Ciledug: Wilayah yang Sulit Tersentuh?
Kecamatan Ciledug dan wilayah sekitarnya menjadi sorotan utama. Para pelaku usaha miras di daerah ini terkesan kebal hukum. Aktivitas transaksi miras dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung tanpa rasa khawatir akan penutupan paksa dari pihak berwenang.
”Percuma ada razia kalau besoknya mereka jualan lagi. Tidak ada segel, tidak ada sanksi berat. Ini sama saja membiarkan Perda kita diinjak-injak oleh oknum pengusaha,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan Masyarakat kepada Pemerintah Kota
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan Satpol PP untuk bertindak lebih tegas. Bukan sekadar menyita beberapa botol miras, namun memberikan sanksi administratif berupa:
Pencabutan izin usaha secara permanen.
Penyegelan lokasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengawasan melekat pasca-operasi untuk memastikan tidak ada aktivitas serupa.
Jika ketegasan ini tidak segera dilakukan, citra Kota Tangerang sebagai kota yang religius akan terus tergerus oleh praktik-praktik ilegal yang dibiarkan tumbuh subur di bawah hidung aparat.(Red)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

