Peredaran Tramadol dan Eximer Diduga Terorganisir di Karawang Barat, Aparat Didesak Bertindak Tegas


Karawang — Dugaan peredaran obat keras golongan G secara ilegal di wilayah Karawang Barat kian memicu kemarahan publik.
Praktik penjualan tramadol dan eximer secara bebas, bahkan melalui metode cash on delivery (COD), dinilai sebagai bentuk terang-terangan pelecehan terhadap hukum serta lemahnya pengawasan di lapangan.
Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung di kawasan Jl. Pasundan, Adiarsa Barat, tepatnya di sekitar sebuah warung makan yang dikenal warga setempat. Modus COD diduga sengaja digunakan untuk menghindari pantauan aparat, dengan pola transaksi yang berpindah-pindah dan sulit dilacak.
Namun demikian, intensitas keluar-masuk pembeli, khususnya kalangan pemuda, memperlihatkan bahwa praktik ini bukan lagi bersifat sporadis, melainkan telah berlangsung secara sistematis.
Warga menyatakan keresahan yang semakin meningkat. Indikasi ketergantungan terhadap obat-obatan tersebut mulai tampak nyata, ditandai dengan perilaku konsumsi berulang oleh kelompok usia produktif. Situasi ini dinilai tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga memperbesar potensi gangguan keamanan lingkungan.
Sejumlah peristiwa kriminal seperti tawuran, aksi begal, hingga kekerasan yang berujung kematian kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan obat keras. Dalam konteks ini, peredaran tramadol dan eximer secara ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum dan masa depan generasi muda.
Secara regulasi, distribusi obat keras tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut secara tegas melarang peredaran sediaan farmasi tanpa otorisasi, dengan ancaman sanksi pidana yang tidak ringan.
Dalam situasi ini, sorotan tajam mengarah kepada aparat penegak hukum.
Kepolisian di tingkat sektor hingga resor dinilai tidak dapat lagi bersikap reaktif atau menunggu laporan lanjutan. Penindakan proaktif, penyelidikan menyeluruh, hingga penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat menjadi tuntutan yang menguat di tengah masyarakat.
Desakan publik bukan tanpa alasan. Keberlangsungan praktik ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera ditutup.
Tanpa tindakan tegas dan terukur, kekhawatiran akan meluasnya jaringan peredaran obat ilegal di wilayah Karawang Barat dinilai hanya tinggal menunggu waktu.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait langkah konkret yang akan diambil.
Namun tekanan publik terus meningkat, dengan harapan aparat segera hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dari ancaman yang kian nyata. (Redaksi)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

