NASABAH LANSIA LAPORKAN PENAGIH FIF TANGCITY ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK VIA WA

Senin, 11 Mei 2026 11:12|

TANGERANG KOTA – Korban, nasabah lansia FIF Cabang Ruko Tangcity Blok E27, resmi melaporkan oknum penagih berinisial S ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 11 Mei 2026. Laporan dilayangkan setelah korban menerima pesan WhatsApp bernada penghinaan dan teror akibat keterlambatan angsuran tiga hari.

 

Bukti Percakapan

Kuasa hukum korban menunjukkan tangkapan layar percakapan WA dari nomor `08xx-xxxx-9166` yang diduga milik oknum penagih. Dalam pesan tersebut terdapat kata-kata kasar seperti “puki”, “binatang”, “anjing”, serta hinaan terkait kondisi ekonomi korban.

 

“Ini bukan lagi penagihan, tapi sudah masuk penghinaan dan teror psikologis. Apalagi korbannya lansia,” ujar perwakilan keluarga korban.

 

Dasar Hukum

Pihak korban menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 27A dan Pasal 29 UU No. 1/2024 tentang ITE terkait pencemaran nama baik dan pengiriman pesan berisi ancaman. Selain itu, dugaan pelanggaran etika penagihan sesuai POJK No. 22/2023 juga disorot.

 

Tuntutan

Korban meminta APH memproses hukum pelaku dan FIF mengevaluasi SOP penagihan. Langkah ini diharapkan jadi peringatan agar perusahaan pembiayaan tidak membiarkan oknum melakukan tindakan di luar batas.

 

Hingga rilis ini dibuat, pihak FIF Tangcity belum memberikan keterangan resmi.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39