Diduga Putus Kontrak Sepihak, Pelaksana Proyek Gedung Koperasi di Pandeglang Tuntut PT IKP


PANDEGLANG – Pelaksana pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kadu Jangkung, Kecamatan Mekar Jaya, Kabupaten Pandeglang, merasa dirugikan oleh PT Infra Karya Pratama (IKP). Perusahaan kontraktor yang berbasis di Bandung, Jawa Barat tersebut, diduga melakukan penghentian kerja sama secara sepihak.
Yadi, selaku pelaksana lapangan, mengungkapkan bahwa penghentian proyek tersebut terjadi setelah diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) nomor PB.04/041/SPK/IKP-PL/III/2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT IKP, Samsul Muarif, S.T., dengan nilai pagu awal proyek mencapai sekitar Rp796 juta.
Akibat pemutusan sepihak ini, Yadi mengaku mengalami kerugian finansial yang cukup besar karena modal pribadinya sudah tertanam di dalam progres pembangunan awal.
“Uang saya sekitar Rp127 juta amblas dalam pekerjaan itu. Hingga kini belum dikembalikan oleh PT IKP,” ujar Yadi kepada media, Senin (25/5/2026).
Menurut Yadi, seluruh dana tersebut telah dialokasikan untuk operasional pembangunan koperasi desa, mulai dari pengadaan material bahan bangunan hingga pembayaran upah para pekerja lapangan.
Ia juga menyesalkan sikap manajemen PT IKP yang dinilai ingkar janji. Yadi menyebut, perwakilan PT IKP bernama Widi sebelumnya sempat menjanjikan bahwa pengembalian dana tersebut akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri. Namun, hingga kini komitmen tersebut belum terealisasi.
“Setiap saya tanyakan, pihak IKP melalui Ibu Widi selalu beralasan menunggu pembayaran dari Kodim Pandeglang. Padahal, pihak Kodim telah mencairkan pembayaran progres pekerjaan sebesar 23 persen kepada IKP. Informasi itu disampaikan langsung oleh Pasinter Kodim, Kapten Mumu, kepada saya,” tutur Yadi.
Yadi menambahkan, pihak Kodim Pandeglang diduga telah menerima laporan mengenai adanya kendala teknis pada beberapa titik pekerjaan KDMP yang dikelola oleh PT IKP. Dampak dari persoalan ini, Yadi mengaku tidak hanya rugi secara materi, tetapi juga mulai kehilangan kepercayaan dari para mitra yang menyuntikkan modal kepadanya.
Tanggapan Pihak PT IKP
Saat dikonfirmasi terpisah, perwakilan PT IKP di lapangan, Widi, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kapasitasnya dalam proyek tersebut murni sebatas pengawas lapangan, bukan pengambil kebijakan anggaran perusahaan.
“Untuk permasalahan Pak Yadi, tugas saya hanya melakukan opname (pemeriksaan progres) di lapangan bersama Pak Endang selaku PIC. Tugas itu sudah selesai dan hasilnya telah diserahkan ke manajemen PT IKP serta Kodim,” jelas Widi.
Widi pun menyarankan agar pihak pelaksana melakukan komunikasi langsung dengan manajemen pusat untuk proses penyelesaian finansial.
“Silakan saja Pak Yadi datang ke kantor pusat PT IKP untuk melakukan penagihan resmi sesuai dengan progres pekerjaan yang telah diverifikasi,” pungkasnya.
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

