Bandar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polisi, Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 07:51|

TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Benda meringkus dua orang pria yang merupakan bandar obat keras daftar G tanpa izin edar berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24).

Kapolsek Benda, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sriyono mengatakan, sebanyak 135.346 butir obat keras berbagai jenis siap edar didapat dari dua tersangka tersebut.

“Dua orang tersangka ini diduga kuat berperan dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang,” ujar Sriyono kepada awak media, Senin (15/6/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara atau TKP.

Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah sebuah kontrakan yang dijadikan lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut. Polisi menemukan ribuan pil yang tersimpan dalam jumlah besar dan diduga siap diedarkan kepada pembeli.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam dan Riklona.

Selain itu dua unit telepon seluler (ponsel) yang digunakan dalam bertransaksi, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor turut serta diamankan sebagai barang bukti.

“Obat keras berbagai jenis yang ditemukan dalam jumlah fantastis ini telah siap diedarkan oleh pada tersangka wilayah Tangerang dan sekitarnya,” ungkapnya.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut karena juga tengah memburu pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras ini,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya aktivitas peredaran obat keras dalam skala besar di wilayah hukumnya.

Pasalnya konsumsi obat-obatan menjadi salah satu pemicu dan kerap disalahgunakan dalam berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja.

“Kasus ini sangat berpotensi membahayakan masyarakat terlebih kalangan remaja, karena itu kami akan terus melakukan pengembangan mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar,” lanjut Jauhari.

Kasus itu menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya serta menjaga generasi muda dari ancaman narkotika dan obat keras ilegal yang semakin marak beredar melalui berbagai modus transaksi.

 

Sumber: tribuntangerang.com

Editor: bolon

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39