Warga Resah, Toko Kelontong di Klari Karawang Diduga Nekat Jual Obat Keras Daftar G

Kamis, 9 Juli 2026 18:26|

KARAWANG – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Kosambi – Telagasari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga kuat menjadi kedok peredaran obat-obatan terlarang yang masuk dalam kategori Daftar G.

​Berdasarkan penelusuran terbaru oleh awak media di lapangan, toko ilegal tersebut terpantau masih beroperasi bebas di depan Jembatan Bendungan https://maps.app.goo.gl/q5NgwL8FZw6vfZRg7

Aktivitas tersembunyi ini kian meresahkan warga sekitar yang mengkhawatirkan dampak buruknya terhadap lingkungan.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa toko tersebut dikelola oleh seorang pria berinisial S alias A. Ia diduga nekat menjual obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

​Kemudahan akses untuk mendapatkan obat-obatan keras ini dinilai sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda di wilayah Karawang. Penyalahgunaan obat Daftar G secara tanpa pengawasan medis tidak hanya memicu ketergantungan, tetapi juga berisiko tinggi merusak organ tubuh hingga menyebabkan gangguan psikologis yang serius.

​Secara hukum, aktivitas peredaran obat keras tanpa izin ini melanggar regulasi yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

​Mengingat dampaknya yang merusak, warga berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera mengambil langkah konkret. Penyelidikan menyeluruh serta penutupan paksa toko-toko berkedok kelontong tersebut harus segera dilakukan demi menyelamatkan masa depan masyarakat.

​Di sisi lain, peran aktif dan pengawasan ketat dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang ini di wilayah Karawang.

​Reporter: Nana & TIM

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39