Sengketa Lahan di Balaraja: Pembeli Sah Diintimidasi Ormas, Pertanyakan Kejelasan Hukum di Polresta Tangerang

Selasa, 21 Juli 2026 08:44|

​TANGERANG – Kasus dugaan penyerobotan lahan dan intimidasi menimpa seorang warga bernama Johan. Lahan yang dibelinya secara sah sejak tahun 2022 di daerah Balaraja, wilayah Sukamulya, Kabupaten Tangerang, hingga kini tidak dapat dikuasai secara fisik akibat perlawanan sepihak dari mantan pemilik tanah yang diduga melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas).

​Kronologi bermula pada tahun 2022 saat Johan membeli sebidang tanah dari pasangan suami-istri selaku pemilik sah sebelumnya. Proses jual-beli tersebut dilakukan secara resmi dan legal di hadapan notaris, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan.

​Namun, konflik mulai terjadi beberapa bulan setelah transaksi selesai. Saat Johan hendak melakukan penguasaan fisik atas lahan miliknya, pihak penjual beserta keluarga besarnya melakukan pengadangan dan perlawanan di lokasi. Mereka berdalih bahwa transaksi tersebut bukanlah jual-beli, melainkan urusan utang-piutang.

​”Klaim mereka sangat tidak masuk akal. Sejak awal prosesnya adalah jual-beli resmi di hadapan notaris, bukan utang-piutang. Kami tidak pernah membuat atau menyepakati perjanjian utang-piutang dalam bentuk apa pun,” ujar Johan.

 

​Situasi semakin memanas setelah mantan pemilik tanah beserta keluarga besarnya diduga melibatkan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) BPPKB. Kehadiran massa ormas tersebut di lokasi diduga bertujuan untuk mengintimidasi Johan dan menghalang-halangi segala aktivitas legal yang ingin dilakukannya di atas lahan tersebut.

​Johan mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus dugaan penyerobotan dan intimidasi ini ke pihak Kepolisian Polresta Tangerang (Tiga Raksa). Kendati proses hukum sudah berjalan, hingga saat ini penanganan kasus tersebut dinilai masih menggantung dan belum menunjukkan kejelasan atau kepastian hukum yang konkret.

​Melalui rilis pers ini, Johan berharap pihak kepolisian dapat bertindak lebih tegas dan profesional dalam mengusut tuntas kasus ini. Sebagai pembeli sah yang dilindungi undang-undang, ia menuntut haknya dikembalikan dan meminta perlindungan hukum dari tindakan intimidasi premanisme yang terorganisir.

 

 

Redaksi: bolon

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39