Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Kuasa Hukum Sebut Tidak Sesuai Prosedur

Rabu, 29 Juli 2026 09:47|

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero). Usai penetapan tersangka, Febrie langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (24/7) malam.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, mengonfirmasi status penetapan tersangka tersebut atas dugaan TPPU yang dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai penyelenggara negara/pejabat struktural.

Rudi menyampaikan, Febrie ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur atas pertimbangan keamanan dan sinergi antar-lembaga penegak hukum.

“Penahanan di Rutan KPK dilakukan demi alasan keamanan, mengingat rekam jejak yang bersangkutan pernah menangani perkara-perkara besar. Ini juga bentuk sinergi Kejagung dengan KPK,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.

Rudi menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum ini. “Kita saling menghormati proses hukum ini, semoga Tim 9 dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” tambahnya.

Disanggah Kuasa Hukum
Di sisi lain, Penasihat Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur serta berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi.

Febri Diansyah menjelaskan bahwa kliennya semula dipanggil dan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi hingga pukul 19.00 WIB. Namun, seusai pemeriksaan saksi, penyidik langsung mengubah status Febrie menjadi tersangka dan menyerahkan surat perintah penahanan.

“Selama proses pemeriksaan dari pukul 14.00 WIB sampai malam, Pak FA telah menjelaskan secara kooperatif semua hal yang ia ketahui,” kata Febri.

Ia juga menyoroti adanya pengalihan berkas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung, yang terdiri dari satu Surat Penetapan Tersangka dan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, di samping dokumen internal yang diterbitkan oleh Kejagung sendiri.

Sebelum memasuki mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol, Febrie Adriansyah sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia menilai alat bukti yang diajukan penyidik seharusnya didalami dan dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan penahanan.

“Hari ini saya diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun, dari diskusi dengan jaksa pemeriksa, alat bukti yang ada masih perlu dikonfirmasi dan diperdalam. Di Gedung Bundar biasanya tidak seperti ini; semua alat bukti harus diperdalam dan diekspose berulang kali sebelum mengambil keputusan,” ujar Febrie.(Red)

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39