BBM Solar Subsidi Diduga Tak Tepat Sasaran di SPBU 13.256507 Pesisir Selatan, Sopir Truk Mengeluh Sulit BBM


PESISIR SELATAN, SUMATERA BARAT — Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi sorotan. Dugaan penyalurannya yang tidak tepat sasaran mencuat di SPBU 13.256507 yang berlokasi di Jalan Raya Padang–Bengkulu Km 162, Kelurahan Bukit Putus Luar, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh di lapangan, terlihat adanya aktivitas pengisian BBM dari nozel dispenser langsung ke sejumlah jeriken atau wadah penampung. Informasi awal menyebutkan bahwa alokasi BBM di dispenser tersebut diperuntukkan bagi nelayan. Namun, pelaksanaan di lapangan justru menggunakan mekanisme barcode kendaraan untuk pengisian ke jeriken.

Kondisi ini memicu desakan agar pihak berwenang segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam terkait identitas penerima, dasar penggunaan barcode, jenis dan volume BBM yang disalurkan, serta keabsahan hak penerima subsidi tersebut.
Sopir Truk Mengeluh Kesulitan Solar
Di sisi lain, kelangkaan Bio Solar subsidi memicu keluhan dari para pengguna jalan dan sopir truk yang melintas di wilayah tersebut.
Salah seorang sopir truk, B (45), mengeluhkan sulitnya mendapatkan Solar subsidi untuk operasional sehari-hari. Ia menilai kondisi ini sangat merugikan masyarakat pengguna yang berhak.
”Kalau masyarakat dan sopir truk justru kesulitan kebagian, lebih baik izin penyalurannya dicabut sekalian. Jangan sampai subsidi yang seharusnya untuk rakyat malah jatuh ke pihak yang tidak tepat,” tegas B.
Nozel Diberitahukan Habis, Aktivitas Pengisian Tetap Berlangsung
Hal lain yang menjadi sorotan adalah adanya ketidaksesuaian informasi di area SPBU. Petugas sempat menyampaikan bahwa stok Solar di mesin dispenser telah habis, namun dokumentasi justru menunjukkan aktivitas pengisian BBM dari nozel ke wadah penampung masih berlangsung.
Situasi tersebut dinilai perlu dibuktikan secara transparan melalui uji silang (cross-check) rekaman CCTV, log transaksi, data barcode/QR Code, catatan penyaluran harian, hingga data keseimbangan material (material balance) stok SPBU pada saat kejadian.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa pengawasan operasional BBM subsidi mencakup pemeriksaan penyaluran kepada pemegang surat rekomendasi, antisipasi penyaluran menggunakan jeriken tanpa izin, serta penindakan atas pola transaksi yang tidak wajar. Pada 2026, BPH Migas juga makin memperketat pengawasan penggunaan QR Code kendaraan guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
BPH Migas Didesak Audit Lapangan
Menanggapi dugaan pelanggaran ini, BPH Migas diharapkan tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi juga segera menerunkan tim audit langsung ke SPBU 13.256507.
Pemeriksaan independen tersebut idealnya mencakup:
Kesesuaian QR Code dengan identitas kendaraan atau penerima resmi.
Pemeriksaan data transaksi Bio Solar pada jam kejadian.
Audit visual melalui verifikasi rekaman CCTV SPBU.
Pemeriksaan legalitas surat rekomendasi khusus (misalnya alokasi nelayan).
Verifikasi fisik terkait prosedur pengisian ke jeriken/wadah.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, BPH Migas memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari surat teguran, pembinaan, hingga penghentian sementara alokasi penyaluran BBM ke SPBU bersangkutan.
Jaga Hak Subsidi Negara
BBM subsidi merupakan fasilitas alokasi APBN yang ditujukan khusus bagi masyarakat kurang mampu dan sektor usaha kecil yang memenuhi kriteria. Penyalahgunaan alokasi subsidi bukan sekadar masalah antrean panjang, melainkan perampasan hak masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Daerah Pesisir Selatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan ini secara transparan. Sebaliknya, jika seluruh proses penyaluran terbukti telah sesuai aturan, pihak pengelola SPBU juga berhak mendapatkan ruang klarifikasi agar informasi yang berkembang di publik tetap berimbang (fair).
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

