Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara


SANGATTA — Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Hotman Kornelius Hutasoit atas kasus tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Perkara ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kombeng di bawah naungan Polres Kutai Timur (Sangatta) pada 1 Desember 2024. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti satu poket sabu dengan berat bersih (nett) mencapai 0,30 gram.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan hingga persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, Hotman Kornelius Hutasoit tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang.
Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga terdakwa menilai hukuman yang dijatuhkan tidak proporsional dengan jumlah barang bukti. Pihak keluarga menyatakan siap menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi serta menuntut adanya restorasi kajian hukum atas proses penanganan perkara yang telah berlangsung.
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

