Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 11 September 2026 13:08|

SANGATTA — Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Hotman Kornelius Hutasoit atas kasus tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

​Perkara ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kombeng di bawah naungan Polres Kutai Timur (Sangatta) pada 1 Desember 2024. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti satu poket sabu dengan berat bersih (nett) mencapai 0,30 gram.

​Setelah melalui serangkaian proses penyidikan hingga persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, Hotman Kornelius Hutasoit tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang.

​Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga terdakwa menilai hukuman yang dijatuhkan tidak proporsional dengan jumlah barang bukti. Pihak keluarga menyatakan siap menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi serta menuntut adanya restorasi kajian hukum atas proses penanganan perkara yang telah berlangsung.

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39