Polres Tangsel Gelar Duta Persahabatan Supporter Fun Football, Pererat Soliditas Suporter


Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan menggelar kegiatan Duta Persahabatan Supporter Fun Football sebagai ajang silaturahmi dan penggalangan antar suporter sepak bola di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada *Minggu, 04 Oktober 2026, pukul 14.00 s/d 18.00 WIB*, bertempat di *Lapangan Minisoccer Dewa United Arena, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan.*
Kegiatan ini mengusung pesan: *”JAGA JAKARTA, JAGA POLRES TANGERANG SELATAN”*.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.Si., hadir langsung memimpin kegiatan tersebut bersama Wakapolres Tangsel Kompol Muhammad Triyadi, S.I.K., M.A.,Kasat Intelkam, AKP Eko Nopendi, S.H., M.H., Kasat Lantas, AKP Galan Adid Dharmawan, S.T.K., S.I.K.*, Kapolsek Pagedangan, AKP Ishar Lanovridena P. Siregar, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasi Dokkes, Iptu Yunovi Purwitasari, S.Kep.
Sementara dari pimpinan suporter yang hadir, yakni Viking Tangsel (Sdr. Dandi) sebanyak 20 orang, Anak Dewa (Sdr. Jange) 20 orang, dan Persita Fans (Sdr. Deni Beta Matulessy) 20 orang.
Kegiatan Duta Persahabatan Supporter Fun Football ini merupakan ajang silaturahmi antar suporter sepak bola yang berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Tujuannya untuk mempererat hubungan soliditas antar suporter guna menciptakan Tangerang Selatan yang aman, damai dan kondusif, serta peran serta kepolisian dalam menciptakan Harkamtibmas.
Selain itu, kegiatan makan bersama juga menambah akrab para supporter dari 3 tim besar yang ada di wilayah Tangerang Selatan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

