Toko Kosmetik di Sukasari Bandung Menjual Obat Keras, Undang-undang Kesehatan Apakah Masih Berlaku?


targetfakta.com – BANDUNG Peredaran obat-obatan ilegal di jalan printis kecamatan sukasari kota bandung menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat penegak hukum. Beberapa warung dan toko diduga menjual obat keras tertentu (OKT) tanpa izin, seperti tramadol dan heximer, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Salah satu lokasi yang disorot adalah toko kosmetik di jalan printis kota bandung. Menggunakan tralis besi sebagai pembatas
Saat di tanyakan penjaga toko, Toko ini punya pak Lutfi dan kordinator nya pak Parman, ujarnya

Oplus_131072
Warga setempat melaporkan bahwa toko ini menjual OKT secara terbuka, Mereka menduga adanya bekingan dari oknum tertentu yang memungkinkan praktik ilegal ini,
Dengan demikian dalam hal ini, kesigapan dan dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan, tentunya APH untuk dapat memberantas peredaran obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika. demikian peran BNN Provinsi Jawa Barat juga dibutuhkan dalam membantu Polri khususnya Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti peredaran Tramadol dan Hexymer.
Diketahui, pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwenang guna menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.
Red//
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

