Berkedok Toko Kosmetik Untuk Mengelabui APH dari Jerat Pidana Narkotika dan Kesehatan, Semanan Kalideres


Jakarta Barat– Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol dan Daftar G lainnya kembali diperjual-belikan secara bebas di toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di Jl. Semanan Raya No.34, Rt.10/rw.8, Semanan, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11850,
pada tanggal 21/03/2025 19:00
Saat awak media mendatangi toko kosmetik tersebut, banyaknya pembeli keluar masuk dari kalangan remaja hingga orang tua, saat tim kami menanyakan informasi pemilik toko, Info yang kami terima pemiliknya bernama rudi atau sering di panggil nando, serta hamzah ujar penjaga toko di lokasi
Daftar obat golongan G ini dijual secara bebas di toko tersebut dengan berkedok toko kosmetik, Adanya kegiatan penjual obat golongan G secara bebas dan tidak berijin di lokasi tersebut tentu saja menjadi ancaman bagi para remaja di wilayah tersebut.. karena obat-obat tersebut sudah dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas, selain itu efek nya tidak jauh berbeda dengan narkoba, karena dapat menurunkan kesadaran juga salah satu faktor terjadinya tindak kriminal.
Kepada aparatur penegak hukum (APH) semanan/kalideres, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta tokoh masyarakat semanan, harus segera menertibkan kegiatan usaha ilegal tersebut. Karena sudah terbukti dan terang terangan melakukan peredaran obat terlarang, seolah tidak memiliki rasa takut akan jerat pidana yang berlaku di indonesia
Semoga dari aparat setempat khusus nya Polsek Kalideres bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G tersebut.
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Eximer, tramadol dan reklona adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Saat berita diterbitkan, awak media segera mengkonfirmasi berita ini kepada APH setempat sekaligus menjadi laporan informasi (LI) dan pengaduan
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya”
Tim//investigasi//Redaksi
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

