Toko Obat Keras Berkedok Kosmetik Merasa Kebal Hukum Karena Di Bekingi Oknum TNI


Jakarta 22-03-25″Sebuah toko Yang berkedok kosmetik Di JL pangeran Tubagus Angke Kapuk. kecamatan Cengkareng Jakarta Barat,
Toko tersebut menjual dengan bebas tanpa hambatan obat-obatan keras tanpa ada nya surat izin edar dari dinas kesehatan. kepada remaja anak sekolah sehingga merusak moral dan mental generasi anak bangsa Indonesia Dan lingkungan sekitar
Dari hasil penelusuran awak media KPK Sigap yang sedang menjalankan tugas sebagaimana mestinya, obat keras, tersebut diantaranya alprazolam, Riklona, Xtremer dan tramadol yang dijual penjaga toko secara bebas tanpa hambatan sedikitpun, Ironisnya adanya oknum TNI yang memback up toko tersebut sehingga merasa toko obat keras JL pangeran Tubagus Angke Wijaya kusuma samping warung madura Kecamatan Cengakreng jakarta barat tersebut terkesan kebal hukum
Atas penemuan ini kecurigaan awak media saat melihat banyaknya remaja dan pemuda bahkan Wanita yang berbelanja di toko tersebut, dan dugaan benar toko kosmetik tersebut menjual bebas obat obat keras Golongan C dan G
Karna efek samping Obat keras tersebut merusak kesehatan. Hilang setengah kesadaran nya.
Dan sering terjadi kejahatan krimanal karna menggunakan obat keras terbesut.
Kepala Dinas Kesehatan Dan Kapolsek cengkareng Kompol Abdul Janah Dan kapolsek Kalideres Kompol Arnold Simanjuntak Kami Berharap
Harus tegas Menindak Toko obat keras tersebut. Tanpa pandang bulu.
Kami akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut dari Aparat penegak hukum
Perbuatan tersebut di duga telah melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
(Enjel Rd/Bayu Rolanda)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

