Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Bebas Meliput di Indonesia

Kamis, 3 April 2025 17:21|

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jurnalis asing dapat tetap bebas meliput di Indonesia, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kapolri saat memberi klarifikasi terkait narasi yang beredar bahwa jurnalis asing wajib memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) di Indonesia.

Listyo Sigit pun menegaskan bahwa Polri tidak pernah mewajibkan kepemilikan surat keterangan tersebut “Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Listyo Sigit kepada Kompas.com, Kamis (3/4/2025).

Kapolri memaparkan bahwa Surat Keterangan Kepolisian tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing.

Selain itu, menurut dia, jika penjamin tidak mengajukan Surat Keterangan Kepolisian, maka SKK tersebut tidak akan terbit. “Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai. Karena dalam Perpol (peraturan polisi) tidak ada kata ‘wajib’, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” kata Kapolri.

Meski demikian, Listyo Sigit mempersilakan jika jurnalis asing ingin membuat Surat Keterangan Kepolisian.

Dia juga menyebut bahwa jurnalis asing bisa meminta perlindungan polisi jika meliput di wilayah rawan konflik seperti Papua.

 

sumber: kompas.com

Bagikan Link:

Berita Populer

  • Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

    Rabu, 21 Oktober 2026 08:04
  • ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

    Minggu, 4 Oktober 2026 16:20
  • Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

    Selasa, 29 September 2026 18:20
  • Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    Jumat, 11 September 2026 13:08
  • Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

    Senin, 31 Agustus 2026 15:39