Toko Obat Daftar G Menjadi Ancaman Kamtibmas di Wilayah Cipayung Kec. Ciputat Tangsel


Tangerang Selatan – Penting kita ketahui bahwa salah satu dari beberapa faktor yang dapat merusak generasi muda ialah lingkungan,,
di cipayung kec. Ciputat, kota Tangerang, Banten 15413
Terpantau aktifitas peredaran Obat Keras (Narkotika Daftar G) ini di edarkan secara bebas, untuk meraup keuntungan besar tanpa memikirkan dampak buruk terhadap pengguna nya
Saat dilakukan investigasi ke lokasi, jurnalis (bolon) menemui pelaku usaha dan mengkonfirmasi kegiatan dan jenis obat yang mereka jual, selaku penjaga toko pun menyadari bahwa perbuatan nya sudah melanggar ketentuan hukum dan sudah mencemari lingkungan cipayung kec. Ciputat, kota Tangerang, Banten 15413 (29/04/25)
beberapa bulan yg lalu pernah ada pihak kepolisian ciputat memgambil tindakan dan di lanjut tapi toko kembali beroperasi lagi. Menurut penuturan dari warga setempat.
Lingkungan yang baik adalah lingkungan yang bersih dari toko obat terlarang tanpa ijin edar, karena sesungguhnya untuk mendapatkan obat keras tersebut harus dengan resep dokter, peran penting bagi kita sebagai masyarakat dan perangkat desa mulai dari RT sampai RW untuk mengetahui setiap penduduk di lingkungan kita, sebagai langkah preventif dari oknum perusak bangsa
berawal dari coba-coba, ikut ikutan mengkonsumsi jenis obat-obatan daftar G ini dimana beragam Fantasi atau Efek samping yang di timbulkan oleh obat keras daftar G tersebut, di ketahui dapat menimbulkan penurunan kesadaran, merubah suasana hati, memacu adrenalin, hilang kendali, mengubah fungsi otak dan sistem saraf, serta dapat membuat para penggunanya ketergantungan dan kecanduan yang mengarah pada faktor kriminalitas sampai kematian
Saat berita ini di terbitkan, APH wilayah Polsek Ciputat, Polres Tangerang Selatan juga akan di konfirmasi, sekaligus menjadi bukti Laporan Informasi untuk segera dilakukan penertiban
Peredaran narkotika jenis obat”an tersebut pelaku dapat di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Penulis: Bolon
Editor: Bolon
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

