Maraknya Penjual Narkotika Daftar G Berkedok Toko Kosmetik Di jl jati kapuk kecamatan Cengkareng, APH Jangan Tutup Mata!!


Targetfakta.com -, Rabu, 30 April 2025, 15.14 WIB
Jakbar – Maraknya Penjual Obat Daftar G Exsimer dan tramadol berkedok toko Kosmetik tidak tersentuh APH wilayah Hukum Polsek Cengkareng tepatnya di 42 jalan jati kapuk, Jakarta Barat. Rabu 30 April 2025
Meski peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polres Jakarta Barat, nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas tanpa mengantongi ijin edar di Wilayah Hukum Polres Jakarta Barat tepatnya di 42 jlan jati kapuk.
sebuah toko obat berkedok toko kosmetik yang mengedarkan sediaan farmasi atau Obat keras itu saat awak media konfirmasi toko tersebut milik seseorang beranisial (W) .
Hal itu dibenarkan juga oleh penjaga toko yang bernama David bahwa toko tersebut milik (W) dan david pun menyadari bahwa menjual obat keras tanpa ijin edar adalah tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain
Penegak Hukum (APH) Khususnya Polres Jakarta Barat jangan tutup mata harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan G di Wilayah Jakarta Barat.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Lebih lanjut ia mengatakan bagi para penjual obat golongan G dapat dipidana dengan dengan seberatnya, lantaran merusak generasi muda khususnya di wilayah Jakarta Barat.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin edar dapat di jerat dengan pasal 435 dan 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(JK)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

