Aktivitas Prostitusi di Kosan Serang Luput Dari Penertiban APH, Oknum Polisi Diduga Terlibat


Serang, targetfakta.com – Warga Tegal Padang Legok, Kelurahan Drangong, Serang, Banten, melaporkan dan mendesak penindakan atas dugaan kuat praktik prostitusi daring yang beroperasi di sebuah rumah kos di wilayah mereka. (12/12/2025)

Joki Pelanggan (UMAM): Bertugas aktif mencari klien melalui aplikasi kencan daring seperti MiChat dengan tarif 400rb. Kosan ini kemudian dijadikan lokasi transaksi fisik.
Pengelola Kosan (RAMES): Diduga mengetahui dan memfasilitasi kegiatan prostitusi di kosan tersebut.
Oknum Polisi (Inisial AZ): Anggota Polsek Taktakan yang paling disoroti karena diduga terlibat dalam pembiaran (backing) praktik ilegal ini.
Warga sangat terganggu dan mendesak Kepolisian dan Satpol PP untuk segera menindak dan mengamankan lokasi, serta menuntut Pengelola Kosan bertanggung jawab penuh untuk menghentikan seluruh aktivitas terlarang.
Praktik ini berpotensi melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (terkait mencari keuntungan dari perbuatan cabul), serta UU ITE (karena menggunakan media elektronik untuk memfasilitasi).
Sampai berita ini dinaikan pihak warga dan awak media masih menunggu untuk proses penindakan yang dilakukan oleh APH setempat
Tim investigasi
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

