Ayah Tiri Pembunuh Bocah 6 Tahun Meninggal di Tahanan Polisi


JAKARTA SELATAN //targetfakta.com/ Alexander Iskandar, ayah tiri dari Alvaro Kiano Nugroho (6) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan, dikonfirmasi meninggal dunia saat berada dalam tahanan polisi.
Kabar ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly.
“Betul, yang bersangkutan (Alexander Iskandar) meninggalnya sudah di dalam tahanan,” ujar Kombes Nicolas kepada wartawan di Satlat Brimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (24/11).
Penyebab Kematian Belum Dirinci
Meskipun membenarkan peristiwa tersebut, Kombes Nicolas belum dapat membeberkan secara rinci penyebab pasti kematian Alexander Iskandar, maupun waktu pasti tersangka menghembuskan napas terakhirnya.
“Detailnya nanti akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya singkat.
Kronologi Kasus Pembunuhan Alvaro
Alexander Iskandar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah jasad Alvaro Kiano Nugroho ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan hanya tersisa kerangka. Penemuan jasad ini mengakhiri pencarian yang berlangsung selama sembilan bulan.
Alvaro diketahui menghilang sejak 6 Maret lalu. Ia terakhir kali berpamitan kepada keluarga untuk melaksanakan salat Magrib di sebuah masjid yang berada dekat rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Setelah salat, Alvaro tak kunjung kembali, hingga akhirnya pencarian berujung pada penemuan jasadnya pekan ini.
Pada Minggu (23/11), Kombes Nicolas telah memastikan bahwa Alexander, yang merupakan ayah tiri korban, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, pihak kepolisian masih belum merilis informasi lengkap mengenai penyebab kematian Alvaro maupun kronologi penemuan jasadnya secara detail.
(Red/Purwanto)
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

