Bea Cukai Jabar Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pengedar hingga Pengguna Rokok Ilegal


BANDUNG – targetfakta.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan adanya ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, hingga menggunakan rokok ilegal.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, saat ditemui usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025), dilansir dari detikNews.
Finari menyebutkan bahwa Cirebon merupakan wilayah dengan peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat (Jabar), diikuti oleh Purwakarta sebagai wilayah kedua.
“Di Jawa Barat, yang pertama (peredaran terbesar) itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” kata Finari. Ia menambahkan, Bogor juga termasuk dalam wilayah peredaran tersebut.
Lebih lanjut, Finari mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan penindakan terhadap 78,5 juta batang rokok ilegal di Jabar. Menurutnya, Jawa Barat merupakan lokasi strategis sebagai jalur distribusi rokok ilegal.
“Secara keseluruhan di Jawa Barat, kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas ke Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” jelasnya.
Finari juga menyebutkan bahwa masyarakat cenderung membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Rokok ilegal ini biasanya dijual di warung-warung.
“Ini juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat yang merasa rokok legal mahal mungkin kemudian beralih ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita temukan ada di toko-toko warung,” pungkasnya.
Editor: bolon
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

