Berkamuflase Sebagai Kedai Kopi, Tempat Ini di Duga Juga Membuka Praktek Pijat Esek Esek


Jakarta – Sebuah kedai kopi bernama Fee Coffe diduga membuka praktek pijat esek-esek. Kedai kopi di Ruko Green Garden, Jl. Panjang No.19 Blok Z2, RT.14/RW.8, Kedoya Utara, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11520
Penelusuran awak media ke salah satu lokasi di lapangan, terungkap bila tempat bernama Fee Massage ini mengelabuhi dengan plang kopi, Fee Coffe. Mereka juga menempati sejumlah ruko di empat tempat wilayah di Jakarta Barat, lantai 1 di jadikan resepsionist dan kafe, serta kamar pijat di lantai 2 dan 3. Di tiap kamar pijat, terdapat kamar mandi untuk membilas pelanggannya sehabis menikmati pijat sensual. (06/02/2025)
Untuk sekali menikmati jasa pijat, pelanggan di wajibkan membayar Rp250-300 ribu termasuk jasa dipijat kemaluannya. Tarif itu belum termasuk tip untuk terapis, dan tempat ini juga menyediakan beberapa minuman beralkohol. menurut informasi yang kami terima di lapangan
Seorang terapis, B (22), di salah satu tempat di Kebon Jeruk mengakui, penamaan Kedai Kopi Fee Coffe hanyalah formalitas. B pun mengakui bila pijat masturbasi pelanggan merupakan bagian dari SOP panti ini.
“Untuk berhubungan badan tergantung kesepakatan dengan pelanggan,” katanya.
setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.[4] Yang dimaksud dengan bangunan atau rumah antara lain hotel, losmen, barber shop, spa, panti pijat tradisional, salon kecantikan dan rumah kost.
Orang atau badan yang menjadi PSK atau memakai jasa PSK diancam pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta.
Sedangkan orang atau badan yang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50jt
Saat berita ini diterbitkan awak media sudah berkordinasi ke APH setempat dan menunggu konfirmasi jawaban terkait kegiatan dan tempat tersebut
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pengaturan penyelenggaraan usaha pariwisata, diantaranya mengenai bidang usaha pariwisata, permodalan dan bentuk usaha, pendaftaran usaha pariwisata, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, pajak daerah, dan sanksi administratif bagi pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan. Kegiatan usaha ini sudah pernah di lakukan penyegelan oleh Pemprof Jakarta Barat
Terpisah, Kasatpol PP Jakarta Barat memastikan, tidak menolerir adanya kegiatan esek-esek terselubung. Ia pun memastikan, akan mengecek kepastian itu.
Terkait pemberitaan ini tim media akan mengkonfirmasi kembali proses dan langkah yang sudah di lakukan oleh pemda maupun APH yang berwenang
BS
Berita Populer

Tragedi Wisata Rombongan TK di Ragunan: Seorang Siswa Meninggal Dunia Terlindas Bus, Keluarga Menuntut Keadilan

ROTASI BESAR POLRI: KAPOLDA METRO JAYA HINGGA KABARESKRIM BERGANTI

Proyek Drainase U-dith di Tangerang Rusak Jaringan Telkom, Kinerja Kontraktor dan Dinas PUPR Banten Disorot

Kasus Narkotika di Kutim: Terbukti Kuasai Sabu 0,30 Gram, Hotman Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Proyek Pedestrian Rp10,8 Miliar DPUPR Banten Menuai Sorotan: Diduga Asal Jadi, Makan Korban, hingga Diwarnai Pemotongan Kabel

